Google Digugat Enam Negara
Written By Unknown on Wednesday 3 April 2013 | 16:26:00
Paris - Pihak berwenang di enam negara Eropa mengambil beberapa langkah untuk memaksa Google mematuhi aturan privasi Uni Eropa. Lembaga perlindungan data Prancis, CNIL, menyatakan ke enam negara itu adalah Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, dan Inggris.
"Mereka sepakat melancarkan tindakan pada tanggal 2 April 2013 dengan dasar dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan nasional masing-masing negara untuk memaksa Google membuat kebijakan privasi sesuai dengan peraturan Eropa," kata pernyataan tertulis CNIL.
Pada Oktober tahun lalu lembaga perlindungan data dari 27 negara Uni Eropa memperingatkan Google bahwa kebijakan kerahasiaan baru tidak sesuai dengan hukum Eropa. Mereka memberi waktu empat bulan bagi Google untuk membuat perubahan atau menghadapi tindakan hukum.
Ketika batas waktu yang berakhir pada bulan Februari terlewati, beberapa lembaga perlindungan data Eropa membentuk gugus tugas untuk "melakukan tindakan hukum terkoordinasi terhadap Google."
CNIL mengatakan telah melihat tidak ada perubahan kebijakan privasi Google setelah perwakilan perusahaan itu bertemu pada 19 Maret dengan gugus tugas perlindungan data dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, dan Inggris. CNIL menambahkan pihaknya telah diberitahu bahwa Google telah meluncurkan sebuah prosedur pemeriksaan.
Google meluncurkan kebijakan privasi baru pada bulan Maret 2012, yang memungkinkan untuk melacak pengguna di berbagai layanan untuk mengembangkan iklan yang ditargetkan. Langkah ini menuai kritik tajam dari kelompok advokasi konsumen Amerika Serikat dan Eropa.
Sumber : Tempo.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment